Probolinggo – Dua pelaku penggelapan mobil di Lumajang tertangkap di Probolinggo. Mereka tertangkap setelah terjadi aksi kejar-kejaran dan sembunyi di rumah warga.
Pelaku yakni Yudha Ferdiansyah (37), asal Kampung Cileduk Parigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Yuyun (37), warga Desa Ranu Bedali, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Mereka diperiksa di Mapolsek Leces, sambil menunggu informasi dan jemputan petugas Satreskrim Polres Lumajang.
Kronologinya, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Polsek Leces mendapatkan informasi dari Kapolsek Ranuyoso. Yakni soal pengejaran pelaku penggelapan mobil. Petugas Polsek Leces dan Pos Ops Ketupat langsung melakukan pengadangan.
Mengetahui ada pengadangan, pelaku langsung putar balik dan memasuki jalan Desa Sumber Kedawung, Leces. Petugas melakukan pengejaran selama kurang lebih 15 menit. Karena terjebak macet, kedua pelaku masuk ke rumah warga dengan meninggalkan mobilnya. Mereka diamankan ketika bersembunyi di dalam kamar rumah warga.
Untuk mengantisipasi main hakim warga, kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Leces dan lalu diserahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lanjutan.
Bripka Apri Aprianto, Kanit Reskrim Polsek Leces, membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku penggelapan mobil. Namun karena TKP di wilayah hukum Polres Lumajang, maka pelaku diserahkan untuk diproses hukum lanjutan.
“Benar anggota Polsek Leces dan petugas Pam Lebaran berhasil mengamankan 2 pelaku tindak kejahatan penggelapan mobil yang terjadi di Kabupaten Lumajang. Kita serahkan kasus hukum lanjutan ke petugas Satreskrim Polres Lumajang, kita hanya mengamankan,” kata Apri, Sabtu (23/5/2020).
Mobil yang mereka gelapkan yakni Daihatsu Terios warna hitam dengan nopol L 1197 CA, milik warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.