Bocah 8 Tahun di Kediri, Dibekap dan Dicabuli Tetangga Sendiri

WT (tengah) tersangka yang mencabuli bocah diamankan di Mapolres Kediri Kota/Foto: Didik Mashudi


Kediri – Pelaku pencabulan bocah, WT alias KIT diamankan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota, Rabu (20/5/2020).

Tersangka WT diamankan petugas setelah keluarga korban lapor kasus pencabulan ke SPKT Polres Kediri Kota.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Gusti Ananta, menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh NM (31) ibu korban warga Mojoroto, Kota Kediri. Karena anaknya AS (8) telah dicabuli oleh pelaku.

Peristiwa pencabulan itu telah berlangsung 6 April 2020 saat korban tidur di ruang tengah depan TV. Tiba -tiba pelaku datang membangunkan korban.

Setelah bangun, tersangka menyandarkan korban di tembok dengan posisi duduk. Tangan kanan tersangka lantas dimasukkan ke kemaluan korban.

Saat itu korban akan berteriak tapi tersangka membekap mulut korban menggunakan tangan kiri. Saat itu pula tersangka bilang kepada korban supaya jangan bilang kepada mamanya.

Dalam kondisi kesakitan, tersangka tetap memasukan tangannya ke kemaluan korban.

Pada saat tersangka memasukan tangannya ke kemaluan korban tiba -tiba nenek korban keluar dari kamar dan melihat kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka tindak pidana cabul terhadap anak bakal dijerat dengan pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/20/bocah-8-tahun-asal-kediri-tidur-di-depan-tv-dibangunkan-tetangganya-lalu-dicabuli

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :