Ponorogo – Polisi mengamankan 14 pembuat petasan. Bahkan ada salah satu tersangka yang berusia 16 tahun. Tersangka di bawah umur itu mengelabui orang tuanya jika bahan peledak itu digunakan untuk tugas sekolah.
“Ada yang masih kelas 1 SMA, beli bahan peledak. Saat ditanya orang tuanya buat tugas sekolah. Padahal kan ini berbahaya,” tutur Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, Selasa (19/5/2020).
Arief mengimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi putra putrinya. Sebab, pengawasan orang tua penting agar anak tidak terjerumus melakukan tindakan yang berbahaya salah satunya dengan membuat petasan.
“Orang tua harus mengawasi gerak gerik anaknya, jangan sampai memperjualbelikan bahkan membuat petasan. Contohnya kemarin di Jambon ada yang sampai meninggal, ini bahaya jangan sampai terulang kembali,” terang Arief.
Selain dipenjara, belasan tersangka itu pun dihukum mengelupas petasan yang mereka buat. Pun juga merendam petasan mereka ke dalam tong berisi air yang disiapkan polisi.
“Kita juga akan cari penyokong dana, sebab ada beberapa dari mereka yang mengumpulkan dana dari iuran pemuda untuk membuat petasan yang akan dikaitkan di balon udara, kita akan kejar semua,” tandas Arief.
Arief menerangkan dari 14 tersangka tersebut pihaknya sudah menyita bahan petasan sebesar 30 kilogram. Pengakuan para tersangka bahan tersebut didapat dari Magetan dan Jombang.
“Ancaman hukuman untuk bahan peledak UU pasal 1 Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Arief.
“Kalau tidak ingin lebaran di bui, jangan beli ataupun bikin petasan dan balon udara, karena sangat berbahaya,” tukas Arief.