Nasib miris menimpa seorang gadis belia 13 tahun di Kabupaten Serang, Banten. ABG cantik itu disekap selama seminggu lalu disetubuhi berkali-kali.
Pelakunya adalah K, pemuda 20 tahun, warga Kramatwatu, Kabupaten Serang. Ia kini telah ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dilansir, Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, Jumat (15/05/2020) membenarkan terkait kasus tersebut.
Pelaku K telah ditangkap dengan kasus tindak pidana pencabulan di bawah umur dengan laporan polisi nomor: LPB/ 158 / V / RES. 1.24 / 2020 / SPKT / Res Serang Kota, tanggal 12 Mei 2020.
Edhi menjelaskan, mulanya korban berinisial AL (13) izin kepada ibunya untuk main ke rumah temannya berinisial I. Namun setelahnya, AL tak kunjung pulang hingga berhari-hari.
“Selanjutnya di hari ke-7 korban pun pulang ke rumah sendirian,” ungkap Kapolres.
Sementara menurut keterangan tersangka, bahwa AL dibawa ke rumah K selama 7 hari. Selama di rumahnya itulah, K mencoba membujuk rayu AL untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya korban yang diduga diancam menuruti permintaan pelaku.
“Akhirnya AL disetubuhi oleh K sebanyak 10 kali di rumah tersangka K di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang,” kata Edhi.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) UI RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya menambahkan.