Surabaya – Saiful, warga Tambak Mayor Pasar gang 1, Surabaya kembali berurusan dengan polisi. Lelaki 37 tahun itu ditangkap karena mencuri motor dan handphone. Karena melawan petugas, betis kedua kaki Saiful pun ditembak polisi.
“Tersangka ini mencuri di warkop Jalan Kranggan saat korban tertidur setelah sahur. Aksinya terekam CCTV,” kata Kapolsek Bubutan, AKP Bambang Prokoso, Kamis (14/5/2020).
Menurutnya, pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh polisi karena berusaha kabur dan melawan petugas saat ditangkap. Saat digeledah, polisi menemukan dua handphone dari dalam sakunya
“Tersangka mengaku jika handphone itu juga dicuri di warkop korban. Dia sudah dua kali ini mencuri,” jelasnya.
Dari catatan polisi, pelaku merupakan seorang residivis. Dia pernah ditahan di Polrestabes Surabaya atas kasus yang sama, yakni mencuri motor.
“Tersangka adalah residivis. Baru keluar lima bulan lalu dari tahanan Polrestabes Surabaya,” ujar Kanitreskrim Polsek Bubutan, AKP Olloan Manulang.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sumber: https://jatimnow.com/baca-26472-kaki-residivis-pencuri-motor-di-surabaya-diberondong-peluru