“Ada juga TKP di dalam semak-belukar, itu dilakukan setelah latihan di kampung. Kan pelaku ini guru pencak silat di kampung si korban,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres. Pelaku diancam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
1 2