Malang – Seorang residivis di Kabupaten Malang kembali merasakan kehidupan di balik sel tahanan lantaran aksinya sendiri. Residivis yang diketahui bernama Agus Wahyono alias Yoyon, Warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang usai memalak polisi.
Dilansir, pria 38 tahun tersebut ditangkap saat melakukan aksi pemalakan terhadap anggota Unit Opsnal V Polres Malang yang sedang menjalankan tugas pada Jumat (8/5/2020) lalu.
“Tersangka ini preman. Saat anggota kita sedang penyelidikan, di daerah Dampit, ada sebuah mobil yang tiba-tiba menyalip mobil anggota dan diberhentikan. Tujuan awal pelaku ini memeras, karena memang biasa melakukan pemerasan. Apesnya, ternyata yang mau diperas mobil anggota lapangan kita,” ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar dalam keterangan rilis di Mapolres Malang, Rabu (13/5/2020).
Hendri mengemukakan, tersangka ditangkap bukan karena perkara kasus pemerasan tersebut. Dia ditangkap karena kasus pengeroyokan pada tahun 2016 lalu.
“Pelaku ini pernah melakukan pengeroyokan bersama temannya. Melakukan pengeroyokan terhadap seorang laki-laki pada 2016,” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, Yoyon kerap meresahkan masyarakat lantaran perbuatannya yang melakukan pemalakan. Yoyon bahkan sering memalak mobil-mobil perusahaan atau sales rokok di wilayah Dampit.
Pada setiap aksinya, Yoyon mengaku bisa mendapatkan uang hingga Rp 100 ribu. Pelaku sendiri sudah 4 kali ini masuk penjara.
“Tidak maksa, ya biasanya 100 ribu. Kalau minta rokok nggak pernah, tapi uang.”