Kediri – Dua pasangan bukan suami istri yang menginap di Hotel F, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri terjaring razia Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satpol PP Kota Kediri, Rabu (13/5/2020).
Dari hasil pendataan petugas kedua pasangan yang diamankan, WY (35) warga Desa Pule, Kecamatan Kandat bersama dengan NZ (28) warga Desa Pandansari, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Satu pasangan lainnya yakni NR (50) warga Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri bersama dengan AS (46) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.
Keberadaan kedua pasangan bukan suami istri itu diketahui petugas dari pengaduan masyarakat.
Warga melaporkan ada pasangan bukan suami istri mengendarai sepeda motor yang masuk hotel di bulan Ramadan pada siang hari. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan kepada petugas.
Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri saat dikonfirmasi menjelaskan, diduga pasangan bukan suami istri melakukan perbuatan tak senonoh saat bulan puasa.
“Anggota yang mendatangi lokasi menemukan dua pasangan bukan suami istri ada di dalam kamar hotel,” ungkapnya.
Untuk proses lebih lanjut kedua pasangan itu di bawa petugas ke Kantor Satpol PP.
“Rencananya pengelola hotel akan dipanggil. Jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan akan di beri sanksi,” jelasnya.