Tertangkap Basah Mabuk Saat Ramadhan, 6 Remaja di Pasuruan Dihukum Seperti Ini

Remaja yang tertangkap mabuk minta maaf ke orangtuanya/sumber: news.detik.com


Pasuruan – Enam remaja dibekuk saat pesta miras di malam Ramadhan. Remaja ini dikeler ke kantor polisi dan diperintahkan mencium kaki ke orangtuanya.

Enam remaja yang diamankan yakni MS (19), HB (20), EF (19), warga Winongan. Kemudian MA (15), MK (19) warga Gondangwetan serta MN (21) warga Lekok.

“Tadi malam mereka kepergok perangkat desa sedang pesta miras jenis arak di persawahan Desa Sumberagung, Kecamatan Grati. Atas laporan perangkat desa kami cepat mengamankan mereka,” kata Kapolsek Grati AKP Suyitno, Selasa (12/5/2020).

Keenam remaja ini kemudian dibawa ke Mapolsek Grati untuk dilakukan pembinaan. Orang tua mereka dipanggil untuk memberikan teguran langsung.

Dalam kesempatan tersebut enam remaja ini diperintahkan meminta maaf kepada orang tuanya. Mereka diminta sungkem dan mencium kaki orangtuanya sambil berjanji dan bersumpah tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami sangat menyayangkan aksi ke enam remaja tersebut dengan menggelar pesta miras di bulan suci Ramadhan ini,” tandas Suyitno.

Ia meminta warga melaporkan jika menemui lagi pesta-pesta miras di lingkungan sekitar. Apalagi yang meresahkan warga di bulan ramadhan dan masa pandemi Corona.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5011646/ini-hukuman-6-remaja-di-pasuruan-yang-ketangkap-mabuk-saat-ramadhan

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :