Curi Motor N-Max Kiai, Pemuda Sumenep Ini Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

Pencuri motor kiai di Pamekasan/sumber: tribunnews.com


Pamekasan – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap seorang pencuri sepeda motor Yamaha N-Max.

Pencuri tersebut bernama Fawaid, warga Dusun Legung, Desa Payudan Dundang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Fawaid mencuri sepeda motor N-Max warna putih bernopol M 4733 BY milik Mohammad Aminullah Kamil, warga Dusun Kemuning Tengah, Desa Palesanggar, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan. Di lingkungannya, korban dikenal sebagai kiai.

Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Pelaku mencuri sepeda motor tersebut saat diparkir di halaman rumah korban.

Saat melancarkan aksinya, pencuri sepeda motor ini tidak sendirian. Melainkan bersama rekannya yang masih buron.

“Satu pelaku yang masih berhasil kami amankan. Satunya lagi masih dalam pengejaran,” kata AKBP Djoko Lestari kepada sejumlah media saat menggelar konferensi pers di depan Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa (12/5/2020).

Selain itu, AKBP Djoko Lestari menjelaskan, berdasar pengakuan tersangka, selepas mencuri sepeda motor tersebut, ia bersama rekannya langsung menjual ke seseorang tanpa dilengkapi surat kendaraan.

Kata AKBP Djoko Lestari, saat penangkapan berlangsung, pelaku sempat berusaha melarikan diri.

Sehingga anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kiri pelaku dengan tembakan timah panas.

“Setelah itu pelaku tak berkutik dan berhasil diamankan oleh anggota. Lalu langsung dibawa ke Poliklinik Polres Pamekasan untuk dilakukan perawatan medis,” ujarnya.

Saat ini barang bukti yang berhasil anggotanya amankan yaitu, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih Nopol M 4733 BY, satu STNK sepeda motor dan satu kunci sepeda motor.

Saat ini barang bukti yang berhasil anggotanya amankan yaitu, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih Nopol M 4733 BY, satu STNK sepeda motor dan satu kunci sepeda motor.

Pelaku kata dia, dikenai pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

“Sekarang ini masih ada satu pelaku lagi yang masih kita kejar. Semoga tertangkap juga,” harapnya.

Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/12/polisi-pamekasan-tembak-pencuri-motor-n-max-milik-kiai

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :