Kediri – Petugas Satpol PP Kota Kediri merazia sebuah hotel di Jalan Urip Sumoharjo. Razia dilakukan karena pengelola hotel diketahui menerima tamu pasangan bukan suami istri dan masih di bawah umur yang menginap di hotel tersebut, Sabtu (9/5/2020).
Saat tiba di hotel, petugas Satpol PP sempat dipersulit pihak petugas resepsionis hotel. Karena sewaktu menanyakan tamu di bawah umur yang menginap mendapatkan jawaban tidak ada.
Namun anggota yang melakukan pengecekan dari kamar ke kamar menemukan pasangan bukan suami istri yang masih di bawah umur menginap di kamar dengan pintu tertutup.
Pasangan remaja ini selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk pembinaan dan proses lebih lanjut.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, dari hasil pendataan petugas, pasangan remaja bukan suami istri yang terjaring merupakan warga satu desa.
Mereka masing-masing, WW dan SL keduanya warga Desa Petungroto, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
“Berdasar pengakuan pasangan ini telah melakukan perbuatan layaknya suami istri,” ungkapnya.
Petugas bakal mendatangkan orang tuanya atau pihak keluarga untuk proses serah terima.