Setahun, Pria Banyuwangi Ini Tega Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil 8 Bulan

Pelaku yang tega memperkosa anak tirinya hingga hamil/sumber: news.detik.com


Bejat. Kalimat itu layak disandangkan kepada seorang ayah tiri di Banyuwangi. SM (46), pria asal Kecamatan Giri ini tega memperkosa putri tirinya hingga hamil 8 bulan. Perbuatan bejat ini dilakukan selama setahun lebih.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini pertama kali terjadi pada Februari 2019.

“Anak ini disetubuhi dari Februari 2019 sampai Februari 2020,” terang Arman, Selasa (5/5/2020).

Awal kejadian pemerkosaaan itu terjadi pada bulan Februari 2019. Saat itu korban yang berusia 16 tahun tidur di kamarnya. Saat itu, pelaku melihat korban tertidur dengan membelakangi pelaku. Ketika itu, korban hanya mengenakan kaos dan rok saja tanpa penutup bagian vital. Hal ini menggugah birahi pelaku.

“Sampai akhirnya, pelaku membujuk sang anak untuk melakukan perbuatan terlarang,” tambah Arman.

Aksi pertama berjalan mulus. pelaku kembali mengulanginya hampir tiap minggu. Modusnya dengan merayu korban dengan iming-iming uang dan mau bertanggung jawab jika hamil.

“Dari sinilah korban hamil dan melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Karena tak terima ibunya melaporkan ke aparat kepolisian,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku langsung diamankan oleh aparat kepolisian. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Pelaku di kenai Pasal 81 ayat 2 atau 3 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5003803/bejat-selama-setahun-pria-ini-perkosa-anak-tirinya-hingga-hamil-8-bulan

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :