Pemerintah telah menerbitkan insentif bagi pekerja yang terdampak pandemi virus Corona (COVID-19). Insentif yang diberikan berupa pembebasan pungutan pajak penghasilan PPh 21 sehingga mereka bakal menerima gaji secara utuh.
Tapi tidak semua pekerja mendapatkan fasilitas tersebut. Itu diberikan hanya untuk sektor-sektor usaha tertentu saja. Jika kamu bekerja di salah satu sektor di bawah ini maka akan mendapatkan insentif tersebut.
Setidaknya ada 1.062 bidang industri masuk ke dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang pajaknya ditanggung pemerintah.
Insentif pembebasan PPh 21 ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 April 2020.
Pajak penghasilan bagi para pekerja akan ditanggung pemerintah selama 6 bulan ke depan, tepatnya hingga September 2020. Namun ada syarat dan ketentuannya untuk mendapatkan insentif tersebut.
Pekerja yang mendapatkan pembebasan pajak penghasilan ini wajib memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Pekerja yang mendapatkan bebas pajak ini juga hanya untuk yang gajinya di bawah Rp 200 juta per tahun.
“Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal 2 ayat 3 poin c.
Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan mulai bulan April 2020 hingga September 2020.
“PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020,” bunyi pasal 2 ayat 9.
Cek halaman selanjutnya untuk daftar lengkap 1.062 bidang industri masuk ke dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang pajaknya ditanggung pemerintah.
Berikut ini daftarnya: