Video Viral di Medsos, Seorang perempuan yang bertugas di SPBU menjadi korban penganiayaan pada Jumat (1/5/2020).
Korban yang bernama Yeni Nur Oktaviani (24) ditampar oleh sopir kendaraan pikap, berinisial CU (42) saat pelaku hendak mengisi BBM di SPBU Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat
Penganiayaan ini sempat terekam di CCTV. Videonya pun beredar di media sosial. “(Pelaku) Masuk jalur salah. (Dispenser) itu khusus untuk sepeda motor,” jelas Yeni Sabtu (2/5/2020).
Dia menjelaskan, saat itu pikap yang dikendarai pelaku masuk di jalur khusus sepeda motor. Kepada pelaku. “Di sini sempit, bukan jalur mobil. (Dispenser) di depan juga kosong,” kata Yeni.
Saat ditegur karena salah jalur, lanjut Yeni, pelaku mengatakan bahwa konsumen bebas mengisi BBM di mana pun. Pelaku yang bekerja sebagai sopir pengangkut kayu ini lalu turun dan menampar Yeni satu kali.
“Dia lalu berkata kasar. Saya menegur karena perusahaan punya aturan (dalam mengisi bensin),” kata Yeni.
Sesaat setelah itu, rekan-rekan Yeni berdatangan dan melerainya. Pelaku kemudian pergi dari SPBU tanpa mengisi BBM dahulu.
Yeni kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Parigi. Dia lalu menjalani visum di puskesmas setempat.
Namun kasus penganiayaan itu akhirnya diselesaikan dengan kekeluargaan. Yeni mencabut laporan di kepolisian karena merasa kasihan dengan kondisi pelaku.
“Saya kasihan, pelaku harus mengurus sendirian anaknya yang berusia lima tahun. Jika saya melanjutkan proses hukum, anaknya sama siapa,” kata Yeni.
Menurut Yeni, pelaku mengurus anak bungsunya karena istrinya bekerja di luar negeri. Anak tersebut selalu dibawa ke mana pun, termasuk saat pelaku pergi mengirimkan kayu ke luar kota.
“Saat itu (penganiayaan) di pom bensin, anaknya di bawa ada di depan.. Saya enggak tega (lihat anaknya), terlebih ini bulan puasa,
pelaku sudah mengakui bersalah. Saya buat perjanjian supaya pelaku tidak mengulanginya lagi,” ujarnya.
Panit 1 Reserse Kriminal Polsek Parigi, Aiptu Ajat Sudrajat membenarkan permasalahan sudah selesai. Korban dan pelaku sudah islah.
“Tadi malam islah. Pihak korban mencabut laporan,” jelas Ajat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu.
Yang menjadi pertimbangan, kata Ajat, pelaku mempunyai anak kecil. “Kedua belah pihak sama-sama menyadari. Sudah islah di kantor (Polsek Parigi) tadi malam jam 22.00-an,” katanya.
Status penyelidikan kasus ini, lanjut Ajat, dihentikan karena sudah ada pencabutan pelaporan oleh korban.(tim/pro)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Kompas.com/link berita asli