Pelanggan PLN 900 VA dan 1.300 VA Nonsubsidi Bisa Dapat Diskon Listrik, Ini Caranya

Pelanggan listrik non subsidi dengan daya 1.300 VA dan 900 VA kini bisa mendapat diskon tarif listrik sebagai bentuk bantuan di tengah pandemi Covid-19.

Diskon senilai maksimal Rp 100.000 per bulan ini diberikan oleh Yayasan Cinta Anak Bangsa (YCAB) bekerja sama dengan PLN melalui program Light Up Indonesia.

Sebelumnya, PLN telah memberikan listrik gratis kepada pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA bersubsidi untuk periode April, Mei, dan Juni 2020.

Nah, para pelanggan 900 VA dan 1300 VA nonsubsidi sebenarnya juga terdampak, namun tidak dapat diskon. Kondisi inilah yang menginspirasi Light Up untuk menggalang dana agar bisa meringankan beban pembayaran tarif listrik mereka.

Light Up membuka donasi untuk bantuan pembayaran tagihan listrik dan bekerja sama dengan PLN sebagai penyedia layanan listrik di Indonesia.

Veronica Colondam, Founder & CEO YCAB mengatakan, pihaknya mengumpulkan dari berbagai organisasi dan institusi untuk dapat bergerak bersama melalui donasi keringanan tagihan listrik. “Dengan adanya bantuan ini, pendapatan yang didapat masyarakat bisa dialokasikan untuk membeli sembako dan kebutuhan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga : Ungkap Fakta, 100 Karyawan PT HM Sampoerna Dirapid Tes Hasinya Positif, 163 Lainnya Tunggu Hasil Swab

Siapa saja penerima bantuan ini.

Untuk tahap pertama donasi akan diberikan kepada 100.000 keluarga prasejahtera yang terbagi atas dua komunitas penerima manfaat.

Pertama adalah komunitas yang ditargetkan secara khusus, dan kedua adalah masyarakat umum yang merasa membutuhkan bantuan keringanan tagihan listrik.

Bersamaan dengan semangat Hari Kartini, Light Up juga akan menjangkau komunitas khusus yang terdiri dari 40.000 ibu pelaku usaha ultramikro binaan YCAB Ventures.

Pada tahap selanjutnya, pendaftaran akan dibuka setiap tanggal 1-7 pada bulan berjalan dengan kuota penerima sampai dengan 20.000 warga yang membutuhkan. Bila pendaftar sudah melebihi kuota, maka pendaftaran akan ditutup.

Cara dan Syarat menjadi penerima bantuan

– Pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan hanya dibuka melalui situs www.lightup.id tanggal 1-7 pada bulan berjalan. (Mulai tanggal 1 Mei 2020)

Pendaftar harus mengisi semua kolom saat mendaftar serta melampirkan dokumen sebagai berikut:

– Foto KTP
– Nomor ponsel
– Bila tagihan pascabayar, maka pendaftar harus men-download dan registrasi aplikasi OVO. Kemudian mencantumkan nomor ponsel yang sudah didaftarkan di OVO.

– Foto Kartu Keluarga
– Foto Tagihan PLN bulan terakhir (jika tidak ada, bisa menggunakan tagihan sampai dengan 3 bulan terakhir) untuk tagihan listrik pascabayar atau foto struk pembelian token listrik bagi tagihan listrik prabayar (foto struk pembelian bisa sampai dengan 3 bulan terakhir)
– Slip Gaji (Optional)
– Foto Rumah

Setelah menyelesaiakan proses pendaftaran, maka Light Up akan menentukan pendaftar yang berhak menerima bantuan. Penerima bantuan akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:

Penerima donasi yang telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id. Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 VA nonsubsidi, 900 VA subsidi, 1300 VA, serta menyesuaikan dengan ketersediaan jumlah donasi yang masuk.

Pendaftar akan diproses berdasarkan area yang terkena dampak Covid-19 dan berdasarkan waktu pendaftaran (yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).

Baca Juga : Update Jatim : Bertambah 79 Kasus, Pasien Positif Covid-19 di Jatim jadi 1.031 orang, ini data do 38 Kab/Kota se Jatim

Mekanisme penyaluran bantuan

Bagi pelanggan PLN prabayar:

PLN akan menerbitkan token digital dengan nilai hingga sejumlah Rp 100.000 yang dapat diklaim dengan mengunjungi situs web PLN di www. pln.co.id, atau dengan cara mengirim pesan melalui WA (WhatsApp) ke PLN, 081-221-231-23 dan dapat mengikuti petunjuk yang tertera pada situs web atau pesan WA tersebut.

Sebagai catatan, token ini tidak ada kedaluwarsa, jadi dapat digunakan kapan saja. Bila Anda mendapatkan bantuan donasi tersebut, token dapat diklaim pada dua jalur di atas setelah tanggal 15 setiap bulannya.

Bagi pelanggan PLN pascabayar:

Pelanggan pascabayar akan menerima kredit hingga sejumlah Rp 100.000 yang hanya dapat digunakan untuk membayar tagihan listrik masing-masing melalui aplikasi OVO yang perlu di-download sebelumnya di smartphone pelanggan tersebut.

Jika tagihan pelanggan kurang dari Rp 100.000, maka tagihan pascabayar tersebut akan lunas mengikuti langkah yang tertera di aplikasi OVO.

Jika tagihan lebih dari Rp 100.000, maka jumlah donasi yang diberikan hanya sebesar Rp 100.000 dan pelanggan perlu top-up kekurangan saldo di akun OVO untuk melunasi tagihan listriknya, termasuk denda yang muncul apabila terlambat melakukan pembayaran tagihan pascabayar.

Bila Anda mendapatkan bantuan donasi tersebut, pemberitahuan akan muncul di aplikasi OVO setelah tanggal 15 setiap bulannya.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Kompas.com/link berita asli

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :