Komplotan pencuri sepeda motor di Kabupaten Jombang diringkus. Petugas menemukan 22 sepeda motor bodong saat menggerebek rumah salah seorang penadah barang curian.
Komplotan ini beranggotakan empat orang yang semuanya warga Jombang. Mereka adalah Fauzi (34), warga Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung; Kasiadi (55), warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno; serta Sopi’i (39) dan Imron (40), keduanya warga Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan terbongkarnya komplotan pencuri sepeda motor ini berawal dari penangkapan Kasiadi pada Kamis (23/4) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu tersangka memesan pelat nomor palsu untuk sepeda motor curian jenis Honda Scoopy di kawasan Simpang 4 Mojoagung.
Menurut dia, sepeda motor hasil curian itu akan dijual Kasiadi kepada temannya di Trenggalek seharga Rp 7,5 juta. Tersangka mengaku hanya disuruh rekannya, Sopi’i, untuk menjual motor tersebut. Sopi’i juga diringkus di kawasan Simpang 4 Mojoagung setelah dipancing keluar oleh petugas sekitar pukul 13.30 WIB.
“Tersangka Sopi’i menjanjikan imbalan Rp 100 ribu kepada tersangka Kasiadi untuk menjual motor curian tersebut. Dia mengaku membeli motor curian itu dari penadah bernama Imron seharga Rp 7 juta,” kata Boby dalam rilisnya, Rabu (29/4/2020).
Tak mau kehilangan buruannya, polisi menggerebek rumah Imron pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Selain meringkus Imron, petugas menemukan 22 sepeda motor bodong berbagai jenis. Puluhan sepeda motor itu tak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
“Kami juga menemukan 22 sepeda motor di rumah Imron. Masih kami dalami untuk mengetahui asal-usul kendaraan tersebut,” terang Boby.
Penangkapan Imron akhirnya menuntun polisi ke tersangka Fauzi. Dia diringkus pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka menjual sepeda motor Scoopy hasil curian kepada Imron seharga Rp 6 juta.
“Tersangka Fauzi selaku pemetik atau yang mencuri sepeda motor tersebut,” ungkap Boby.
Kepada penyidik, Fauzi mengaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy dari rumah Sarmanto (62), warga Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Motor tersebut raib saat diparkir di sebelah toko korban pada Selasa (24/3) sekitar pukul 15.30 WIB.
Akibat perbuatannya, Fauzi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan Sopi’i, Kasiadi, dan Imron dikenai Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang hasil kejahatan.
“Pasal 363 ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Kalau Pasal 480 (ancaman hukumannya) 4 tahun penjara,” tandas Boby.
Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4996378/gerebek-penadah-barang-curian-di-jombang-22-motor-bodong-ditemukan