Mulai Sabtu (25/04) semua jalan Protokol di tengah Kota Mojokerto ditutup dan semua Toko, Cafe, Rumah Makan, PKL serta Pedagang juga di minta untuk Tutup total mulai jam 19.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Mojokerto Ika Puspitasari untuk memutus penyebaran virus Corona (Covid-19). Aturan ini berlaku mulai Sabtu 25 April sampai 30 Mei 2020.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan, yang masih boleh tetap buk hanya apotek dan toko penyedia obat-obatan.
Sugiono, Sekertaris Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, sesuai dengan SE Walikota Mojokerto mulai 25 April telah diberlakukan pembatasan physical distancing di beberapa ruas jalan di tengah Kota Mojokerto.
“Pembatasan atau penutupan jalan ada 8 titik, termasuk 4 jalan besar. Diantaranya, Jalan Majapahit, Benteng Pancasila, Jalan Raya Ijen sebelah timur dan Jalan Mayjen Sungkono Utara. Yang jelas upaya ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” ungkapnya.
Sugiono juga mengatakan, apabila masih ada warung ataupun toko yang masih nekat buka. Pihaknya akan terus melakukan himbauan agar segara ditutup.
“Kalau bukan kita, siapa lagi. Ini juga upaya kita dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Mojokerto,” tegasnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan SE Wali Kota Mojokerto Nomor : 443.33/4026/417.309/2020, semua Toko, Termasuk Toko Modern, Cafe, Pedagang, PKL diminta tak beroperasi mulai pukul 19.00 sd 06.00 WIB mulai 25 April hingga 30 Mei 2020.(sma/udi)