Dilarang Keras !!, Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta

Pemerintah Indonesia secara tegas melarang semua masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini. Hal ini ditegaskan dengan adanya larangan yang disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

Secara resmi, Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.

Keputusan tersebut disampaikan langsung olehnya dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020), menimbang ancaman penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

“Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi.

Seiring dengan putusan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Menurutnya, selain perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri. Juga diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran tersebut.

Sanksi yang bisa diterapkan ialah Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara untuk hukuman paling berat, sebagaimana tertuang dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Kendati demikian, payung hukum resmi untuk pemberian sanksi larangan mudik belum selesai dirampungkan.

Sementara Luhut Binsar Pandjaitan, Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan mengatakan, aturan tersebut bakal dikebut sehingga bisa selesai dan berlaku pada 24 April 2020.

“Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 april 2020. Ada sanksi-sanksinya tapi sanksi efektif 7 Mei,” kata Luhut.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Kompas.com (Naskah Berita Asli)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :