Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan peraturan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa. Jam kerja ASN akan dipangkas dari yang sebelumnya pukul 08.00 hingga 16.00, selama Ramadan mereka akan bekerja hingga pukul 15.00.
Aturan itu diumumkan melalui Surat Edaran MenPAN RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1441 H bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. “Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima sampai enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah minimal 32,5 jam per minggu.” Ketentuan itu tercantum dalam surat yang ditandatangani Tjahjo, Senin, 20 April 2020.
Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin sampai Kamis waktu kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00, dengan waktu istirahat 12.00 sampai 12.30.
Sedangkan hari Jumat pukul 08.00 sampai 15.30, dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30. Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin sampai Kamis dan Sabtu waktu kerja pukul 08.00 sampai 14.00, dengan waktu istirahat 12.00 sampai 12.30. Sedangkan hari Jumat, waktu kerja 08.00 sampai 14.30, dengan waktu istirahat 11.30 sampai 12.30.
Bersamaan dengan surat ini, Tjahjo juga mengeluarkan Surat Edaran MenPANRB No. 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas SE MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah juga diterbitkan.
Dalam surat itu, Tjahjo memperpanjang waktu bekerja dari rumah bagi ASN hingga 13 Mei 2020. Waktu kerja dari rumah ASN menurut SE sebelumnya berakhir 21 April 2020.
Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1333539/pemerintah-pangkas-jam-kerja-asn-selama-bulan-ramadan