Jaksa penyidik perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan, Jember, melimpahkan penyidikan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU), Senin (20/4/2020).
Pelimpahan itu merupakan penyerahan tahap dua dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.
Sedangkan dalam kasus tersebut telah diketahui nilai kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.
Selanjutnya tim JPU akan melakukan berkas penuntutan sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ada empat tersangka dalam perkara tersebut yakni penanggun gjawab anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen Anas Ma’ruf, pelaksana pekerjaan Edi Sandi, M Fariz Nurhidayat dan Irawan Sugeng Widodo selaku perencana dan pengawas pekerjaan revitalisasi Pasar Manggisan.
Keempat orang tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan seiring selesainya masa penyidikan, termasuk telah adanya hasil penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono, kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 1,3 miliar.
Penghitungan kerugian negara itu ditaksir dan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Nilai dugaan kerugian negara tersebut lebih banyak dibandingkan dari taksiran tim ahli konstruksi sebelumnya yang mencapai Rp 685 juta.
“Dari audit BPKP, untuk nilai kerugian negara bertambah menjadi Rp 1,3 miliar. Kami telah mendapatkan hasil tersebut dari BPKP. Dan hari ini berkas dan tersangka perkara ini dilimpahkan dari tim penyidik ke tim jaksa penuntut umum,” ujar Setyo di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Senin (20/4/2020).
Di masa penuntutan ini, jaksa memperpanjang masa penahanan keempat orang tersangka selama 20 hari, sampai 9 Mei mendatang. Mereka tetap dititipkan di Lapas Kelas IIA Jember.
Sejak tahun lalu, jaksa Kejari Jember telah menyidik dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan yang berada di Desa Manggisan Kecamatan Tanggul, Jember.
Sejak Januari lalu, secara beruntun, jaksa menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut.
Di tengah masa pandemi Virus Corona ini, penyidikan perkara tersebut terus berjalan sampai pelimpahan ke tahap penuntutan.
Sumber : https://surabaya.tribunnews.com/2020/04/20/kerugian-negara-dalam-kasus-dugaan-korupsi-revitalisasi-pasar-manggisan-jember-bertambah-jadi-segini