Sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Kediri dirazia. Ada satu tempat karaoke yang nekat buka di tengah pandemi Corona.
Tempat-tempat karaoke yang jadi sasaran razia berada di Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Seperti Cafe & Karaoke Tiara, Cafe & Karaoke Wilis Panorama, Cafe & Karaoke Matoa, Cafe & Karaoke Senja Bahari dan Cafe & Karaoke Sumber Goteh.
Dari 5 tempat karaoke tersebut, hanya 1 yang masih nekad buka. Ada 4 pengunjung yang sedang karaoke di salah satu room. Mereka dan pemilik usaha sempat dimintai keterangan, serta diberi peringatan terakhir sebelum dibubarkan dan usahanya ditutup.
Seperti yang diutarakan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar, segala upaya dilakukan oleh kepolisian untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Khususnya menutup dan membubarkan tempat titik berkumpul.
“Demi memutus rantai penyebaran COVID-19, kami memang sengaja melakukan sejumlah operasi dan razia imbauan maupun tindakan, kepada pusat keramaian maupun tempat hiburan yang nekad masih buka. Tadi malam anggota Resmob ke lokasi karaoke,” jelas Gilang, Minggu (19/4/2020).
Gilang juga menambahkan, sebelumnya tempat-tempat karaoke itu telah tutup. Dalam saat razia, masih ada karaoke yang buka dan melayani pengunjung.
“Ancaman bagi pemilik usaha maupun warga yang nekat berkumpul dan keluar nongkrong, yaitu Pasal 216 jo Pasal 218 KUHP dengan hukuman penjara 4 bulan dua minggu dan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Pasal 14 ayat (1), yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun,” pungkas Gilang.
Sumber : detik.com/link berita asli