Mulai Hari Ini, Ponsel BM Resmi Diblokir, Ini Resikonya dan Ini Cara Cek Nomor IMEI

Kebijakan Pemerintah RI yang akan memblokir ponsel black market (BM) yang beredar di Indonesia resmi dimulai hari ini, Sabtu (18/4/2020) melalui Kominfo, Kemenperin dan Kemendag.

Pemblokiran dilakukan dengan pemindaian nomor IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengamankan potensi pemasukan pajak yang dapat masuk ke kas negara. Sebab berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) hingga akhir 2019 setiap tahun pemerintah diperkirakan kehilangan potensi pajak hingga Rp 2,8 triliun, dengan masuknya sekitar 11 juta hape BM.

Lalu bagaimana cara mengetahui apakah ponsel kita resmi atau terdaftar nomor IMEI-nya? Berikut beberapa penjelasannya:

Cara mengecek nomor IMEI

International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan kode unik dari setiap perangkat ponsel yang berlaku secara internasional. Nomor IMEI ini, membedakan setiap ponsel dengan unit lainnya.

Berikut beberapa cara mengecek nomor IMEI:

Nomor IMEI iPhone dan iPad tertera langsung di punggung perangkat. Sedangkan di ponsel Android, nomor IMEI bisa dilihat lewat menu “Setting” lalu pilih menu “About Phone”.

Cara lainnya adalah dengan menekan angka *#06# di menu telepon ponsel
Cara lainnya dengan melihat kotak penjualan ponsel, biasanya ada label nomor IMEI.

Bagaimana mengetahui status IMEI?

Setelah mengetahui nomor IMEI, status ponsel bisa dicek untuk mengetahui apakah ponsel tersebut telah terdaftar resmi atau belum. Caranya, masukkan nomor IMEI ke dalam kolom di web imei.kemenperin.go.id.

Masukkan nomor IMEI ke kolom isian yang tersedia untuk pengecekan. Apabila muncul tulisan “IMEI terdaftar di database Kemenperin” maka ponsel didistribusikan melalui jalur resmi.

Sebaliknya, apabila setelah di cek di situs Kemenperin dan nomor IMEI belum terdaftar di situs Kemenperin maka ponsel tersebut bisa jadi adalah ponsel BM yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak resmi.

Namun perlu diketahui bahwa pemblokiran IMEI hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020. Jadi, ponsel BM yang telah aktif dan digunakan oleh masyarakat sebelum 18 April 2020 tetap masih bisa digunakan.

Apa yang terjadi jika ponsel BM diblokir?

Apabila ponsel telah diblokir, maka tidak bisa digunakan untuk mengakses internet dan komunikasi melalui operator seluler. Meskipun demikian, ponsel masih mungkin dapat digunakan menggunakan sambungan wifi.

Bagaimana dengan ponsel yang dibeli dari luar negeri?

Untuk ponsel yang dibeli di luar negeri dan dibawa masuk Indonesia, harus mendaftarkan dulu nomor IMEI tersebut di halaman imei.kemenperin.go.id.

Pendaftaran harus dilakukan sebelum ponsel diaktifkan dan tersambung ke jaringan seluler di Indonesia. Agar lebih aman, maka pendaftaran di situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.

Selain itu, ponsel yang dibeli dari luar negeri dengan nilai minimum 500 dollar AS (Rp 7,8 juta) juga harus membayar pajak lewat Bea Cukai saat masuk Indonesia.

Selain itu, jumlah ponsel yang dibawa dari luar negeri juga dibatasi maksimal hanya dua unit. Apabila lebih dari dua unit diarahkan untuk melewati jalur bisnis perdagangan.

Bagaimana tips membeli ponsel baru di toko atau online?

Pemerintah menghimbau agar pembeli mengecek dulu nomor IMEI sebelum membeli. Nomor IMEI bisa dilihat di stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.

Cek ulang nomor IMEI dengan menekan *#06# di menu telepon. Selanjutnya cek status IMEI tersebut lewat alamat imei.kemenperin.go.id.

Redaksi : Suara Jawa timur
Sumber : Kompas.com/link berita asli

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :