Ingin Dapat Uang Rp 725 Juta, Pria ini Sediakan Jus Campur Racun Tikus

Kasus pembunuhan terhadap dua korban yang ditemukan tanpa budana di Solo Jawa Tengah akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku berinisial C alias G berhasil diringkus.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pelaku diduga nekat membunuh korban karena ingin menguasai uang sebesar Rp 725 juta milik korban, hasil dari penjualan tanah.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, modus pembunuhan berencana tersebut pelaku dengan cara mencampur jus dengan racun tikus, hingga kedua korban meninggal dunia.

“Jadi, sudah direncanakan. Melihat korban laki-laki membawa uang yang cukup banyak, kemudian dia berpikir ketemu ide untuk meracun korban laki-laki,” jelasnya Rabu (15/4/2020).

Kasatreskrim juga mengatakan, kedua korban diberi racun tikus saat di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama, Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Saat itu, pelaku C datang menemui Sunarno (49) warga Ciledug Tangerang di rumah kontrakan tersebut pada hari Rabu (8/4/2020) malam. C berencana untuk menawarkan tanah di kawasan Boyoli kepada Sunarno yang sudah dikenalnya sejak setahun terakhir.

Pelaku C mengetahui jika Sunarno memiliki uang tunai Rp 725 juta, hingga muncul keinginan untuk menguasai uang tersebut. Kemudaian dia mulai mengatur siasat dan membeli racun tikus di Pasar Depok serta mengganti kemasannya.

Saat tiba di kontrakan Sunarno, pelaku C alias G ini meminta Triyani (36) warga Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri untuk membeli buah dan membuatkannya jus. Lalu disuruh mencampur dengan racun tikus yang sudah diganti kemasannya.

Lalu, Sunarno dan Triyani meminum jus campur racun tikus tersebut, hingga mereka berdua merasa badannya panas dan melepaskan pakaiannya. Tak lama kemudian mereka meninggal tanpa menggunakan busana di dalam rumah kontrakan.

Setelah kedua korbannya tewas, pelaku langsung kabur dengan membawa uang Rp 725 juta. Kemudian berhasil ditangkap di Bandara Adi Soemarmo Solo saat hendak kabur ke Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana. “Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.

Redaksi : Suara Jawa Timur
SUMBER: KOMPAS.com/link berita asli

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :