IMEI Ponsel Ilegal Akan Diblokir, Mulai 18 April 2020

Sumber: cnnindonesia.com


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan aturan ponsel ilegal dengan membaca International Mobile Equipment Identity (SARS-CoV-2) masih melanda Indonesia.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan aturan IMEI tetap diberlakukan sesuai jadwal setelah melakukan koordinasi antara Kemenkominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, bersama dengan operator seluler.

“Pemberlakuan aturan IMEI tetap dilaksanakan pada tanggal 18 April pukul 00.00 WIB,” kata Johnny, Rabu (15/4).

Johnny mengingatkan aturan ini akan berlaku ke depan bukan ke belakang, artinya aturan tak akan memblokir ponsel dari pasar gelap (black market/ BM) yang sudah digunakan sebelum aturan IMEI berlaku.

“Bagi IMEI black market yang selama ini sudah digunakan akan tetap dapat digunakan, namun yang baru tidak dapat digunakan dan secara otomatis akan pendaftarannya ditolak,” ujar Johnny.

Johnny menjelaskan aturan IMEI akan menggunakan metode pemblokiran whitelist (daftar putih) untuk memblokir ponsel ilegal.

Mekanisme whitelist akan memberikan akses telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI pemerintah, SIBINA. Ponsel yang ada di luar daftar putih itu akan langsung terblokir dan tidak bisa digunakan.

“Hal ini dilakukan untuk melindungi industri perangkat telepon di dalam negeri, menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan pada konsumen dari bahaya perangkat yang tidak memenuhi standar keamanan,” kata Johnny.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200415100924-185-493667/ponsel-ilegal-tidak-bisa-masuk-indonesia-tiga-hari-lagi

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :