Ikuti Jakarta, Ini 5 Daerah Ajukan PSBB, Mana Saja?

Pengemudi ojek menunggu orderan.(ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)

Pemerintah melarang ojek online mengangkut penumpang, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, PSBB di wilayah DKI Jakarta, mulai 7 April 2020 pemerintah sudah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang.

Secara resmi, PSBB di DKI Jakarta diberlakukan pada hari ini, Jumat (10/4/2020) setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta mengenai status PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.

Sementara selain DKI Jakarta, ada 5 daerah lainnya yang mengajukan untuk memberlakan PSBB meniru Jakarta. Mana saja?

1. Bogor

Pemkot Bogor akan mengajukan surat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan untuk menerapkan PSBB. Saat ini masih merumuskan langkah dan mekanisme serta dampak jika pemberlakuan PSBB ini terimplementasikan di Kota Bogor.

Memurut Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, keputusan DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB ini harus diikuti dan didukung oleh wilayah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk mengefektifkan langkah-langkah penanggulangan sehingga tidak parsial (sebagian).

2. Tangerang

Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah juga mengungkapkan telah mengajukan PSBB ke Provinsi Banten guna mengikuti langkah PSBB di Jakarta.

Adapun pengajuan meminta status PSBB ini dilakukan karena status PSBB DKI Jakarta diprediksi akan sangat berdampak pada Kota Tangerang.

Harapannya, dengan terwujudnya status PSBB ini dapat menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia.

3. Bekasi

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja juga ikut mengajukan PSBB kepada Kemenkes. Keputusannya mengajukan PSBB ditujukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Bekasi yang jumlah kasusnya terus mengalami peningkatan.

Sebelum mengajukan surat kepada Kemenkes, pihaknya telah menerapkan upaya-upaya pembatasan sosial di wilayahya.

Sejauh ini, Pemkab tengah melakukan pendataan juga membahas bagaimana menghadapi dampak sosial yang akan terjadi saat pemberlakuan PSBB jadi diterapkan.

4. Depok

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk penetapan status PSBB untuk Kota Depok. Namun, Idris enggan menyampaikan detail kajian yang terangkum dalam usulan tersebut.

Menurutnya, pihaknya tidak boleh berandai-andai, karena harus dikalkulasi secara matang dari segi dukungan pemerintah pusat, provinsi, dan dari keuangan daerah.

Sembari menanti keputusan pimpinannya, Idris mengklaim dirinya dan jajaran akan merumuskan langkah-langkah teknis pemberlakuan PSBB dalam waktu dekat.

5. Tangerang Selatan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga akan mengirimkan surat permohonan status PSBB ke Kemenkes paling lambat Jumat (10/4/2020).

Anggaran sementara yang disiapkan untuk menghadapi PSBB mencapai Rp 100 miliar.

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan anggaran tersebut kemungkinan akan bertambah.

Sebagai kesiapan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian dan TNI.

Penerapan kebijakan PSBB tersebut, imbuhnya dilakukan setelah adanya rapat pimpinan daerah oleh Gubernur Banten dan DKI Jakarta pada Rabu (8/4/2020).

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber: Kompas.com/teks berita asli

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :