Diamankan, Penyebar ‘Hoax Covid-19’ di Ponorogo

Sumber: detik.com


Heboh soal virus Corona dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab untuk menyebar hoaks. Seperti yang dilakukan AH, warga Desa Semanding, Kecamatan Kauman.

Pria berusia 44 tahun tersebut mengunggah sebuah foto tangkapan layar ke media sosial Facebook. Foto itu berisi pasien yang sedang dirawat. Kemudian ia menambahkan kata-kata yang menyebutkan nama seorang pasien yang meninggal akibat virus Corona.

“Kepada seluruh masyarakat Ponorogo khususnya kepada keluarga Bapak Slamet, saya minta maaf. Karena saya telah meng-upload berita yang tidak benar atas kondisi pasien COVID-19 di Ponorogo,” tutur AH saat ditemui di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kamis (9/4/2020).

AH mengaku mendapat informasi tersebut dari grup WhatsApp. Tanpa berpikir panjang untuk mengkonfirmasi kebenaran berita itu, dia mengunggah kembali ke laman grup Facebook.

“Karena ketidaktahuan saya, saya ingin memberitakan ke masyarakat atas kejadian ini. Sehingga teman-teman bisa sedikit berhati-hati karena saya juga takut sama virus ini,” imbuh AH.

Namun akibat perbuatannya kini AH dijerat dengan UU ITE. Sebab membuat keresahan di masyarakat. Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan, Senin (6/4) AH mendapat share foto hasil tangkapan layar tentang pasien warga Ponorogo yang meninggal dunia karena virus Corona.

“Lantas oleh AH diunggah di Facebook, karena unggahannya tersebut viral. Maka oleh Satreskrim Polres Ponorogo diamankan,” jelas Arief.

Padahal, lanjut Arief, foto korban yang ada dalam unggahan tersebut merupakan salah satu iklan rokok yang dibuat seolah-olah korban virus Corona. “Kita dari kepolisian tetap melakukan tindakan hukum secara profesional, supaya jadi pembelajaran masyarakat. Permintaan maaf ini sebagai bahan pertimbangan di pengadilan,” pungkas Arief.

Sumber : detik.com

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :