Dana Desa di Jatim, Boleh Digunakan untuk Keperluan Penanganan COVID-19

Sumber: detik.com


Dana penanganan wabah Corona di Jatim dianggarkan Rp 2,384 triliun. Dana tersebut diperuntukkan buat pencegahan Corona, baik dalam ranah kuratif, promotif, tracing, maupun dampak sosial-ekonomi.

Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengatakan akan mendukung penuh penggunaan dana Rp 2,384 triliun yang berasal dari APBD Jatim tersebut. Ia berharap anggaran sebesar itu tepat sasaran.

“Kami berharap anggaran sebesar itu dapat menyasar penanganan dampak ekonomi masyarakat yang ikut terdampak karena wabah COVID-19 ini,” kata Kusnadi di Surabaya, Rabu (8/4/2020).

Kusnadi berharap DPRD Jatim juga mendapatkan penjelasan secara detail penggunaan dan efektivitas dana tersebut untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial.

Sembari menunggu dana penanganan COVID-19 dari Pemprov Jatim terealisasi, kepala desa di Jatim boleh menggunakan dana desa untuk keperluan penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing.

“Sekarang dana desa itu yang tahap pertama dari Permendes boleh digunakan untuk penanganan COVID-19. Ya ada akibatnya, sekitar 70 persen dana desa ini untuk infrastruktur, faktanya teralihkan ke penanganan COVID-19,” tegasnya.

“Juga dana desa ada yang digunakan untuk padat karya tunai tapi sebagian kecil. Karena orang sakit suruh kerja nggak mungkin. Jadi terfokuskan untuk penanganan COVID-19,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad menjelaskan dana yang disiapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sekitar Rp 2,3 triliun untuk penanganan COVID-19 diambilkan dari dana efisiensi masing-masing perangkat daerah.

Sumber : detik.com

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :