Anak gadis di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menjadi korban zina selama enam bulan sampai melahirkan. Pelaku baru berhasil ditangkap anggota kepolisian usai menjadi buronan.
Pelaku zina BI (50) warga Dusun Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, dan korban sebut saja Bunga (17) warga Kabupaten Sampang.
Aksi bejat dilakukan BI pada malam hari di kamar rumah Dusun Lembenah, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan sejak Januari sampai Juni 2019. Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan, pelaku memaksa anak baru gede (ABG) itu dengan ancaman perkataan kejam jika tidak menuruti nafsu BI yang berprofesi sebagai petani di desanya.
“Apabila kamu tidak mau menuruti kemauan saya, maka kamu dan orangtuamu yang di Malaysia akan saya bunuh,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliyang meniru ucapan tersangka, Sabtu (4/4/2020).
Mendengar ancaman itu, korban merasa ketakutan dan tidak dapat berbuat apapun. Pada akhirnya, pelaku leluasa melampiaskan nafsu terhadap Bunga ibarat hubungan intim suami istri.
“Pelaku melakukan persetubuhan berulang-kali bersama korban dengan cara memaksa dan acaman,” lanjutnya.
Tak hanya di situ, menurut Riki, pada kejadian kedua sampai ketujuh, Bunga menjadi korban budak zina pelaku setiap satu minggu sekali. Bahkan, korban hamil dan telah melahirkan anak bayi perempuan yang sudah berusia sekitar lima bulan.
Sebelum tersangka ditangkap di Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan pada akhir Maret 2020, petugas melakukan pengintaian selama sembilan bulan sejak mendapatkan laporan dari keluarga korban Bunga.
“Barang bukti yang diamankan petugas berupa sebuah pakaian baju milik korban warna putih,” tuturnya.
Tersangka BI dijerat Pasal 81 Subs 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.