Pemerintah Indonesia berlakukan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) dalam menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, penerapan PSBB ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan PP tentang PSBB dan keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk dipakai acuan pelaksanakan amanat UU tersebut.
Presiden Jokowui meminta semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan dan berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta keppres.
Lalu, apa yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar ? dan Apa bedanya dengan karantina wilayah?
Mengutip kompas.com, keputusan PSBB ini diambil dengan adanya status kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan sebelumnya.
Mengutip Pasal (1) Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dijelaskan pengertian dari kedaruratan kesehatan masyarakat:
“Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.”
Kemudian, mengutip isi Pasal (49) Ayat (1), dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.
Keputusan PSBB maupun Karantina Wilayah merupakan kebijakan yang sama-sama dilakukan sebagai tindak lanjut dari status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Bedanya :
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Mengutip Pasal (1) Ayat (11) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar adalah sebagai berikut:
” Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam sautu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”
PSBB ini paling sedikit meliputi hal-hal berikut:
Peliburan sekolah dan tempat kerja
Pembatasan kegiatan keagamaan
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Karantina wilayah
Sementara itu, mengutip Pasal (1) Ayat (10) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan karantina wilayah adalah sebagai berikut:
” Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”
Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus-menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
Selain itu, anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
Mengutip Pasal 55, ada sejumlah ketentuan lain dalam karantina wilayah, yaitu:
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : www.kompas.com