Bupati Jombang, Mundjidah Wahab menetapkan Jombang dengan status darurat corona terhitung mulai Kamis 26 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 atau setelah lebaran.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, meskipun hingga saat ini belum ada warga Jombang dinyatakan positif corona atau Covid-19, namun langkah ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan.
Keputusan Jombang Darurat Covid-19 ini terbuang dalam SK Bupati Nomor 188.4.45/ 145/ 415.10.1.3/2020 tertanggal 26 Maret 2020 tentang status darurat Covid-19 yang ditandatangni oleh Mundjidah, Bupati Jombang dan dibacakan langsung di pendapa kabupaten.
Hadir juga dalam pembacaan SK tersebut, Wabup Sumrambah, Kapolres AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Ketua DPRD Mas’ud Zuremi, Ketua MUI Jombang KH Cholil Dahlan dan Ketua PCNU KH Salmanudin Yazid, serta Ketua PD Muhammadiyah Jombang
Bupati Mundjidah mengatakan, penetapan status darurat corona ini didasarkan pada Kepres nomor 7 Tahun 2020, Maklumat Polri Nomor Mak/2/III/2020 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Provinsi Jawa Timur Darurat Covid-19.
Kata Mundjidah, saat ini Provinsi Jawa Timur sudah berstatus darurat Covid-19 dan Jombang merupakan bagian dari Jawa Timur. “Mulai hari ini Jombang juga berstatus darurat Covid-19,” tegasnya.
Bupati juga mengimbau agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa. Kalau dalam kondisi mendesak, kegiatan yang melibatkan banyak orang wajib mengikuti prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.
Sementara data yang dihimpun suarajawatimur.com, hingga Kamis (26/3/2020) pukul 14.00 WIB, data di Dinas Kesehatan Jombang menunjukkan jumlah Pasien PDP Corona Di jambang sebanyak 3 orang, ODP 55 orang dan ODR 319 orang. Sedangkan kasus positif Covid-19 tidak ada.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur