Polres Jombang terus berupaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kota Santri. Sambil membagikan selebaran berisi Maklumat Kapolri, petugas menyemprot para pengguna jalan dengan disinfektan.
Aksi pencegahan corona ini digelar di 3 Traffic Light. Yaitu di Traffic Light pos kota Jalan Wahid Hasyim, Traffic Light Kebonrojo, dan Traffic Light Sambong.
Di masing-masing Traffic Light, polisi menyampaikan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri melalui pengeras suara. Petugas meminta warga Jombang tidak keluar rumah untuk sementara waktu dan selalu menjaga kesehatan. Mereka juga membagikan selebaran Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepedulian Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
Sementara para polwan membentangkan poster imbauan di pinggir Traffic Light. Bertuliskan ‘Kok Masih di Jalan Sih Kan Udah Dibilangi di Rumah Dulu‘, ‘Kami di Sini Jaga Kalian, Kalian di Rumah Jaga Indonesia‘, serta ‘Batasi Aktivitas untuk Jombang Bebas COVID-19‘.
Saat bersamaan, petugas dengan pakaian khusus menyemprotkan cairan disinfektan ke para pengguna jalan. Baik saat para pengguna jalan berhenti di lampu merah maupun saat mereka melintas karena lampu hijau.
“Kami mengajak masyarakat agar patuh terhadap arahan pemerintah dan Maklumat Kapolri untuk mencegah penyebaran virus corona,” kata Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Rabu (25/3/2020)
“Kami juga meminta masyarakat Jombang jangan keluar rumah selama tidak ada keperluan yang sangat penting, Virus ini bukan main-main karena sangat cepat penyebarannya,” terang Boby.
Untuk memastikan masyarakat mematuhi arahan pemerintah maupun Maklumat Kapolri, tambah Boby, pihaknya melakukan pengawasan selama 24 jam. Anggotanya akan membubarkan masyarakat yang masih nekat berkumpul di pusat-pusat keramaian, warung maupun kafe.
Sumber : detik.com