Biaya Perawatan Pasien COVID-19, Dibayar Pemerintah Melalui BPJS Kesehatan

Sumber : detik.com


Pemerintah memutuskan untuk membayar biaya perawatan pasien positif virus corona (COVID-19) melalui BPJS Kesehatan. Pemerintah sendiri sudah menunjuk 132 rumah sakit (RS) rujukan resmi di seluruh Indonesia, dan bekerja sama dengan RS swasta, serta membangun RS darurat di Wisma Atlet Kemayoran dan Pulau Galang, Kepulauan Riau.

Hingga Senin (23/3/2020) sore, jumlah pasien positif terinfeksi kembali bertambah menjadi 579 orang. Korban meninggal pun meningkat, hari ini mencapai 49 orang, sementara jumlah pasien sembuh mencapai 30 orang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan BPJS Kesehatan akan mempercepat penyaluran dana yang akan dibayar kepada RS yang melakukan penanganan pasien.

“Untuk pembiayaan penanganan Covid-19 yang dirawat di RS, nanti akan di-handle BPJS Kesehatan. Karena memang selama ini, BPJS Kesehatan sudah biasa melaksanakan verifikasi klaim rumah sakit. Kita putuskan secara teknokratik agar Dirut BPJS Kesehatan mendisain proses ini, bekerja sama dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Kemenkeu dan BNPB, serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Keputusan itu diambil dalam rapat tingkat menteri tentang Pelayanan Kesehatan Covid-19 yang diikuti Menkes Terawan Agus Putranto, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Staf Ahli Kemenkeu via video conference.

Muhadjir melanjutkan, uang yang akan digunakan bagi RS yang merawat pasien COVID-19 tidak bersumber dari BPJS Kesehatan atau Dana Jaminan Sosial (DJS), melainkan dana tambahan baru. Proses pembayaran ini, lanjut Muhadjir, akan segera diproses secepatnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan lebih prima lagi.

Menanggapi arahan itu, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyanggupinya. Mekanisme yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan selanjutnya adalah untuk melakukan proses verifikasi secara akuntabel terkait kepada RS yang sudah melayani penanganan pasien Covid-19.

“BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” kata Fachmi Idris.

Sumber : detik.com

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :