Presiden Larang Pemda Lakukan Lockdown Terkait Virus Corona

Pemerintah RI terus berupaya untuk mengatasi masalah penyebaran Virus Corona (Covid-19). Namun, pemerintah daerah juga diminta melakukan antisipasi pemyebaran Covid-19 dan melarang melakukan lockdown.

Joko Widodo, Presiden RI melarang pemda melakukan lockdown atau karantina wilayah dalam menghadapi penyebaran virus corona. Kebijakan lockdown hanya dapat diambil oleh pemerintah pusat.

Kata Jokowi, kebijakan lockdown adalah kebijakan pemerintah pusat. Baik lockdown di tingkat nasional maupun tingkat daerah. “Lockdown adalah kebijakan pemerintah pusat,” ungkap Presiden Jokowi di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).

Jokowi juga mengatakan, hingga kini pemerintah tidak berfikiran ada kebijakan lockdown. Justru yang terpenting adalah meminimalisir mobilitas orang, menjaga jarak, serta mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar.

Diantaranya, dengan melakukan aktivitas yang produktif dari rumah. Kebijakan belajar dari rumah, kerja dari rumah dan ibadah di rumah perlu digencarkan untuk menghindari pemyebaran Virus Coron.

Selain itu, Presiden juga meminta semua kebijakan besar di tingkat daerah harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat, termasuk dengan satgas Covid-19.

Sementara sejumlah negara diketahui sudah memutuskan melakukan lockdown untuk mengatasi penyebaran virus corona. Antara lain Italia, Denmark, Filipina, dan Irlandia.

Ahmad Yurianto, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona telah menyatakan bahwa Indonesia tidak akan melakukan lockdown, baik di tingkat daerah maupun secara total.

Kata Yuri, lockdown justru akan membuat pemerintaj dan pihak terkait tidak bisa berbuat apa-apa. Sehingga, konsekuensinya, kasus Virus Corona di wilayah bisa naik dengan cepat.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :