Kasus peredaran narkona jenis sabu di.kawasan Jombang berhasil diungkap pihak kepolisian. Tersangkanya, sepasang suami istri yang sehari-harinya berprofesi sebagai Penjual bakso.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, kedua pelaku diketahui bernama Eko Prasetyo Suhartanto (24) dan istrinya Ayu Liana (28), warga Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Jombang.
Suaminya ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu, sedangkan istrinya ditangkap karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di rumahnya, pada Selasa (11/3) sore.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan, dalam penggerebekan pasutri ini, petugas mengamankan barang bukti berup 4 paket sabu yang dikemas dalam klip plastik kecil.
Masing-masing paket berisi sabu seberat 0,57 gram, 0,46 gram, 0.39 gram dan 0.20 gram. “Kedua tersangka ditangkap di rumahnya, mereka itu pasutri,” ungkapnya, Rabu (12/03/2020)
Mukid juga mengatakan, kedua teraangka sudah dipantau sejak sebulan terakhir, setelah keluar dari penjara 4 bulan lalu dengan kasus yang sama.
Kata Mukid, tersangka Eko merupakan bandar sekaligus pengedar sabu di wilayah Jombang. Sedangkan istrinya, Ayu kerap mengkonsumsi sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka Eko dijerat dengan pasal Pasal 112 (1) Dan Pasal 114 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan istrinya dijerat pasal 127 (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur