Alhamdulillah, Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini setelah MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Informasi yang dihumpun suarajawatimur.com, dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang diberlakukan per 1 Januari 2020.

Keputusan ini bermula dari adanya gugatan dalam judicial review yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Mereka keberatan dengan kenaikan iuran tersebut.

KPCDI menggugat ke MA dan meminta agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dibatalkan. Akhirnya, MA pun mengabulkan permohonan itu.

Hakim agung Andi Samsan Nganro, juru bicara MA pada Senin (09/02) mengatakan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam perkara ini, yang bertugas sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Majelis Hakim menilai, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945, juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sementara bunyi asal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku, adalah :

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yakni :

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :