Tim Resmob Jogoboyo Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat manipulasi akun dan transaksi ojek online dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, dari pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menyita ribuan SIM card dan puluhan handphone (HP) yang digunakan untuk memanipulasi akun dan transaksi.
Keenam tersangka ini merupakan sindikat pembuat akun ojek online fiktif. Mereka diantaranya 4 orang dari Malang, yakni M Zaini (35), Nafis Suhandak (27), Ruslan Setiawan (37), Fakhti Setya Pradana (19). Kemudian Nur Fatoni (27), warga Nganjuk serta M Nurdin (37), warga Semarang.
Irjen Luki Hermawan, Kapolda Jatim mengatakan, awalnya Tim Resmob Jogoboyo menangkap tersangka Zaini dan Nafis atas laporan sebagai bandar judi online.
Setelah dialami dan dikembangkan, ternyata kedua tersangka bukan bandar judi melainkan operator ojek online fiktif. “Lalu kita kembangkan dan menangkap empat tersangka lainnya,” ungkap Kapolda Jatim, Kamis (05/03/2020).
Sementara dalam praktiknya, sindikat ini memakai ribuan SIM card yang telah teregistrasi dengan NIK palsu, kemudian manipulasi dengan menggunakan akun driver, customer dan akun resto. Dan semuanya adalah fiktif.
Kata Kapolda, mereka memakai alat modem pool yang dikoneksikan ke laptop dengan mamakai aplikasi. Dan di aplikasi itu sudah ada data-data NIK dan KK yang biasa dipakai registrasi lalu dikoneksikan ke 4444
Akibat perbuatannya, Keenan tersangk dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur