Aksi nekat dilakukan seorang pria asal Madura, dia tega mencabuli dua pelajar di sebuah kamar kos di kawasan Sampang, Madura. Saat beraksi, pelaku membawa Golok dan memaksa korbannya melayani nafsu bejatnya.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pelaku diketahui bernama Abu Bakar (35) asal Pamekasan yang ngekos di wilayah Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura.
AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Kapolres Sampang mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 Wib, Minggu (16/2/2020). Saat itu korban L, putri dari pemilik kos sedang di Kamar bersama N, temannya yang menginap di kamarnya. Kedua korban sama-sama masih ABG berusia sekitar 16 tahun.
Pada malam itu, N pamit keluar untuk membeli minuman dan berpesan kepada L agar menutup jendela kamar tidurnya. Namun, sekitar pukul 01.00 WIB tiba-tiba lampu kamar tidur L mati. Ia pun melihat ada seorang pria dengan penutup wajah sedang duduk di tempat tidurnya.
Korban L kaget dan berusaha bangun, namun pria tersebut mencekik leher L dan mengancam dengan golok yang dibawanya. Kemudian memaksa korban memegang kemaluannya.
Korban berusaha menolak, Namun akhirnya korban tak sadarkan diri. Dan ketika korban terbangun, dia merasakan pakaian dalamnya sudah terlepas dan setengah sadar, korban L melihat kepala pelaku sudah berada di bagian dadanya.
Pada saat itu, datanglah N, teman L dan melihat ada seseorang yang menindih L, kemudian N berusaha masuk untuk menolong korban Namun dia justru diancam dengan golok dan dicabuli juga oleh pelaku. Setelah puas melakukan Aksinya, pelaku pun kabur.
Kedua korban lalu menceritakan ke orang tuanya dan keesokan harinya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian. “Setelah menerima laporan, anggota lalu bergerak cepat dan menangkap pelaku,” ungkap Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro,
Didit juga mengatakan, pelaku diketahui bekerja sebagai kuli bangunan di Sampang dan kenal akrab dengan keluarga korban. Karena pelaku menempati kos-kosan milik keluarga korban sejak 5 tahun.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku bernafsu setiap melihat korban L karena sering menggendong anaknya. Akibat perbuatannya, pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur