Peredaran narkoba di kalangan pelaku seni di Surabaya berhasil dibongkar oleh Tim Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya. Seorang musisi jalanan ditangkap karena diduga mengedarkan sekaligus memakai narkoba jenis sabu.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pelaku diketahui bernama Beny Alambara (30), warga asal Jalan Waru Gunung, Karangpilang, Surabaya.
AKBP Memo Ardian, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka Beny ditangkap pada 9 Februari 2020 di rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kendang.
Kata Memo, selama ini setiap keliling bermusik, Beny selalu mengkonsumsi sabu. Selain itu, dia juga mengedarkan barang haram ini ke teman-temannya dan orang-orang yang dikenalnya.
Tersangka mengaku sudah enam bulan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dia berhasil ditangkap setelah poliss menangkap Suparman alias Bowo, seorang driver ojek online di Bendul Merisi Jaya Gang VI, Surabaya.
Setelah dikembangkan, petugas akhirnya melakukan penggeledahan di rumah Benny dan menemukan 11 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 4 gram di dalam kendang milik Beny, serta sebuah timbangan elektrik.
Akibat perbuatannya, Benny dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat UU tentang narkotika.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur