Kompak Ngawur, Kakak Beradik di Jombang Barsama-Sama Perkosa Dua Siswi MTs

Kelakuan kakak beradik asal Jombang ini benar-benar bejat. Karena, mereka bersama-sama melakukan pemerkosaan terhadap dua orang gadis di bawah umur dalam waktu yang bersamaan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kasus persetubuhan ini bermula ketika pelaku ABS (18), asal Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Jombang berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Kemudian, mereka janji bertemu di Alun-alun Jombang, lalu diajak jalan-jalan lantas diajak ke kos ABS di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang.

Karena korban yang masih duduk di bangku MTS di Kecamatan Ngoro, Jombang ini datang bersama temannya, ABS lalu memanggil kakaknya WSC (21) hingga kedua korban dicabuli di tempat kos pelaku.

AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, Kapolres Jombang mengatakan, awal mulanya mereka berkenalan melalui media.sosial. “Awalnya yang kenal dengan korban adalah ABS. Kemudian mereka bertemu di alun-alun, lalu kedua korban diajak ke kos dan diperkosa,” ungkapnya, Rabu (12/02).

Kata Boby, berdasarkan keterangan pelaku ABS, karena korban ada dua gadis, dia mengajak kakaknya untuk melakukan pemerkosaan dengan janji korban akan dinikahi.

Sementara peristiwa pemerkosaan ini dilaporkan oleh korban beserta orang tuanya pada 7 Februari 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku yang masih kakak beradik berhasil ditangkap.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subside pasal 80 ayat (3) UU RI No 3 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :