Pembunuh Gadis Cantik di Banyuwangi, Divonis 15 Tahun Penjara

Keterangan foto : keluarga korban tak terima, dan Terdakwa Divonis

Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menggelar sidang vonis Selasa (4/2/2020) terhadap perampok yang melakukan pemukulan terhadap gadis asal Banyuwangi hingga mengakibatkan korban meninggal.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, pelaku perampokan bernama Ahmad Khoirul alias Icang (29) telah di vonis hukuman selama 15 tahun penjara.

Gadis bernama Rizkia (23) yakni korban perampokan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi meninggal di ICU RSUD Blambangan setelah kepalanya dipukul dengan balok kayu.

Korban meninggal setelah sebelumnya dirawat intensif selama 7 hari, akibat luka di kepalanya cukup parah.

Luluk Winarko, Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 KUHP.

Berdasarkan hasil visum et repertum terhadap Gadis Rizkia, jika korban didiagnosa mengalami cidera kepala berat akibat benda tumpul.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum melanggar pasal 365 KUHP ayat (2) ke 1, 3. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara,” kata Luluk saat membaca amar putusan.

Mendengar putusan dari majelis hakim, keluarga korban berusaha mengejar dan mengeroyok terdakwa beramai-ramai. Kericuhan terjadi saat terdakwa akan dibawa ke mobil tahanan.

Untungnya, puluhan aparat kepolisian resor kota Banyuwangi yang bersiaga sejak awal persidangan berhasil menghalau, sehingga tidak terjadi peristiwa pemukulan.

Namun, sekitar 6 orang keluarga korban asal Desa Kedungrejo, Muncar tampak meluapkan emosinya dengan berteriak-teriak hingga menangis histeris.

“Kok enak 15 tahun, anak saya mati gara-gara Icang kok divonis 15 tahun. Harus mati, pokoknya mati,” teriak ibu korban, Rita Sahara di PN Banyuwangi.

Sekitar 20 menit kemudian, suasana di PN Banyuwangi kembali tenang. Meski, dua orang keluarga korban tetap menangis tersedu-sedu.

Paman almarhumah Gadis Rizkia, Hajar Ismail mengaku pihaknya menerima vonis hakim.

Meskipun, keluarga Gadis menyatakan kurang puas dan dengan berat hati harus menerima vonis tersebut.

“Bagaimana lagi kalau vonis sudah dibacakan. Bisa gak bisa ya kita terima. Tapi kalau bisa ya hukum mati,” harapnya.

Hajar mengaku tidak akan mengajukan banding atas kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa keponakannya, Gadis Rizkia.

“Kalau saya sudah pasrah. Putusan 15 tahun kita terima meskipun dengan berat hati,” ungkapnya. (tim/spo)

 

Redaksi : Suara Jawa Timur

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :