Artis Nikita Mirzani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan akhirnya dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, Nikita dijemput paksa lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan.
“NM ditangkap pada hari Kamis 30 Januari 2020 pada pukul 23.50 WIB,” ungkapnya, Kabid Jumat (31/01) seperti dikutip dari cnnindonesia.com
Penjemputan paksa Nikita Mirzani ini terkait rencana penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (31/01).
Sebelumnya, Kejari Jaksel menyatakan kalau berkas perkara Nikita sudah lengkap atau P21 sejak pada 26 November 2019 lalu.
“Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri hari ini dengan nomor 552/I/2020/Reskrim,” tambah Yusri
Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan mantannya suami, Dipo Latief yang mengaku menjadi korban kekerasan.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : www.cnnindonesia.com