Kasus penipuan dengan berkedok mengaku anggota TNI, seorang Pemuda asal Sidoarjo diseret ke meja persidangan. Pelaku diketahui bernama Achmad Junaidi (26) warga Desa Angaswangi, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, dalam melancarkan aksinya, TNI gadungan ini mencari sasaran melalui media sosial Instagram. Bahkan di medsosnya, Selain berpenampilan memakai seragam TNI, video yang diunggah pun banyak berisi kegiatan latihan militer.
Sedikitnya ada tiga gadis yang jadi korban. Mereka diantarnya Paulina (22), Angilia (21) dan Eka (22) mereka pun dihadirlan sebagai saksi di persidangan untuk mengungkap modus terdakwa melakukan penipuan.
Ketiganya mengaku, awalnya berkenalan melalui media sosial Instagram. “Saya berkenalan melalui instagram,” kata Paulina dalam persidangan, Kamis (23/1/2020).
Paulina juga mengatakan, awal perkenalannya sekitar pertengahan Oktober 2019 lalu itu, kemudian mereka pun bertemu. Pelaku mengaku sebagai anggota Marinir TNI AL berpangkat sersan dua (Serda).
Junaidi yang memiliki tubuh kekar membuat korban semakin yakin, hingga akhirnya mereka pun berpacaran. Saat itulah, pelaku mulai melancarkan aksinya. “Saya tidak curiga pak Hakim. Saya merasa yakin kalau dia itu memang anggota TNI,” ungkapnya.
Modus yang dilakukan pelaku untuk mendapatkan uang, diantranya dengan miminta korban mendaftar di aplikasi ”Akulaku’. Korban tidak tahu bila aplikasi itu adalah pinjaman online tanpa jaminan.
Kemudian pelaku pinjam uang dengan cara meminjam HPnya. Selanjutnya korban yang kena tagih. Selain itu, pelaku juga meminjam ATM dengan alasan akan mendapat transfer. Padahal itu modus untuk menguras uang korban.
Setelah akhirnya korban merasa ada yang tidak beres, dia pun meminta temannya yang berdinas di TNI untuk mengecek nama tersebut. “Setelah dicek teman saya ternyata tidak ada nama dia. Saya itu baru yakin kalau dia bukan anggota TNI,” jelasnya.
Setelah merasa ditipu, korban lalu melapor penipuan itu ke pihak Kepolisian. Dan akhirnya terungkap kalau pelaku juga melakukan penipuan terhadap dua gadis lainnya Angilia (21) dan Eka (22).
Para korbannya ini, Selain dikuras uangnya hingga jutaam rupiah plus dipacari, para korban juga dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku yang diketahui sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan.
Guruh Wicahyo Prabowo, JPU Kejari Sidoarjo mengatakan, atas perbuatannya pelaku didakwa melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Pekan depan akan masuk tahap penuntutan,” ujarnya.
Sementara dalam persidangan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyatakan bahwa uangnya sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan dibuat beli rokok elektrik.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur