Sebanyak 6 unit Bisnis di Kabupaten Kediri secara resmi mengajukan penangguhan UMK 2020.
Karena merasa keberatan dengan besarnya UMK Kabupaten Kediri tahun 2020 yang mencapai Rp RP 2.008.504,16
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK harus memenuhi syarat. Di antaranya tidak mampu, padat karya, dan terancam bangkrut kalau menggaji sesuai UMK.
Himawan Estu Subagjo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur mengatakan, total perusahaan di Jatim yang mengajukan permohonan penanguhan UMK sebanyak 113 perusahaan.
Sementara di Kabupaten Kediri ada 6 perusahaan maupun unit usaha. “Kita akan lihat keabsahan bukti audit keuangannya,” ujar Himawan.
Hasil dari pengajuan ini akan dilaporkan ke Gubernur dan paling lama tanggal 20 Januari 2020, persetujuan penangguhan UMK ini sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Berikut daftar 6 unit usaha di Kabupaten Kediri yang mengajukan penangguhan UMK 2020 sebesar RP 2.008.504,16, dan besaran kemampuan memberi upah kepada karyawannya :
1. CV.Top Ten Tobacco
Rp 1.850.986 (UMK 2019)
2. PT.BPR Harmindo Natamakmur (UMK 2019)
3. Rumah Sakit “Aura Syifa”
Rp 1.814.083 – Rp 1.966.161
4. Klinik Pratama Rawat Inap
Aura Syifa 2
Rp. 816.000 – Rp 1.965.300
5. Klinik Pratama Rawat Inap
Jimbun Medika
6. PT.BPR “Prima Dadi Arta”
Rp 1.875.000
(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur