Kanwil Kemenag Jawa Timur mulai menerapkan tes narkoba bagi pasangan calon pengantin (Catin). Program ini merupakan kerjasama dengan BNNP Jawa Timur yang diberlakukan di 17 Kabupaten/Kota di Jatim.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, tes Narkoba ini diberlakukan mulai 13 Januari 2020. Jadi, sebelum ke pelaminan, Catin harus melampirkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dari BNNK.
Menyikapi hal ini, Bambang Sunaryadi, Plt Kasi Binmas Kemenag Kota Mojokerto mengatakan, kebijakan tes narkoba bagi Catin ini sudah diberlakukan di Kota Mojokerto pada Selasa 13 Januari 2020. “Jadi mulai hari ini, Calon Pengantin harus tes urine,” ungkapnya, Selasa (13/01/2020).
Sementara mengenai teknis tes narkoba ini, Kemenag Kota Mojokerto sudah kerjasama dengan BNNK, sehingga Catin harus mengajukan permohonan untuk tes narkoba dan mendapat surat bebas narkoba.
Surat inilah yang menjadi syarat wajib untuk mengajukan pernikahan ke kantor urusan agama (KUA). “Kalau hasilnya positif, tetap tidak membatalkan pernikahan. Tapi diwajibkan menjalani rehabilitasi di BNNK,” tambahnya.
Bambang juga mengatakan, untuk tahap awal, syarat tes narkoba bagi catin ini hanya diberlakukan di satu KUA di Masing-Masing Kabupaten Kota sebagai pilot project.
Kata Bambang, di.Kota Mojokerto hanya doterapkan di Kecamatan Prajurit Kulon yang terdiri dari 6 kelurahan. 11″Masing-masing Kabupatan/Kota diwajibkan untuk diterapkan di satu KUA dulu,” jelasnya.
Sementara AKBP Suharsi, Kepala BNNK Mojokerto mengatakan, mekenisme tes urin bagi catin ini dilakukan menggunakan rapid tes yang akan mendeteksi sedikitnya 6 sat psikotropika. “Di hari pertama sudah ada dua calon pengantin, hasilnya semua negatif,” ungkapnya.
Suharsi berharap, dengan diterapkannya tes narkoba bagi calon pengantin ini bisa menekan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan usia produktif.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur