Penyelidikan kasus investasi bodong MeMiles yang beromset Rp 750 miliar terus didalami Ditreskrimsus Polda Jatim. Setelah menetapkan 4 tersangka, kini Polda Jatim juga mulai memeriksa sejumlah artis yang diduga terlibat.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengendakan pemeriksaan 4 artis yang diduga terlibat. Artis yang pertama diperiksa adalah penyanyi Eka Deli (ED), yang diperiksa pada Senin (13/01/2020).
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa ED berperan sebagai koordinator artis terkait aplikasi MeMiles.
Penyanyi Eka Deli (ED) juga mengaku mendapat reward satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, yang diseeahkan ke pihak kepolisian.
“ED tadi malam sudah menyerahkan salah satu reward, mobil jenis Fortuner warna putih. Mobil tersebut belum ada suratnya,” ungkap Kapolda, Senin (13/01).
Luki Juga, selain ED, dalam minggu ini ada 3 artis lagi yang bakal diperiksa. Diantaranya adalah Judika (J), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello dan Adjie Notonegoro (AN).
“Ada lagi beberapa publik figur, nanti pelan pelan kami akan tarik semuanya, mobil mewah juga yang akan kami tarik,” tambahya.
Setelah mengagendakan pemeriksaan 4 artis dalam minggu ini, sederatan nama-nama artis lainnya juga bakal dipanggil pekan depan.
Seperti diketahui, dalam kasus investasi Bodong MeMiles ini, Polda Jatim sudah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 57 miliar, blokir rekening senilai Rp 122 miliar.
Serta menetapkan 4 tersangka dalam kasus investasi bodong MeMiles. Mereka adalah, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur