Polda Jawa Timur terus mengembangkan kasus Investasi Bodong via aplikasi MeMiles yang beromset Rp 750 miliar. Kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sudah menetapkan dua tersangka baru dan segera memeriksa tiga artis yang diduga terlibat.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, dua tersangka baru ini adalah Martin Luisa alias dr Eva (54), motivator sekaligus Master Marketing Memiles dan Prima Hendika (22), salah satu tim IT di PT Kam and Kam.
Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim mengatakan, dr Eva ini berperan sebagai motivator yang merekrut member para artis untuk diajak bergabung dan disebarkan ke para public figur lainnya, dari mulut ke mulut.
Kata Luki, tersangka dr Eva bukan seorang dokter, melainkan hanya seorang yang punya keahlian di bidang akupuntur. “Di Memiles dan di IG, dia mengaku sebagai dokter,” ujarnya.
Kapolda juga mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa 3 artis yang diduga terlibat dalam inivestasi bodong MeMiles. Mereka akan diperiksa sebagai saksi.
Para artis yang akan memenuhi panggilan Polda Jatim ini berinisial, EDP, MP dan HN. “Sudah terkonfirmasi akan datang Minggu depan, mulai Senin, Selasa dan Rabu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam pengungkapan kasus investasi bodong MeMiles ini, sebelummya Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka, yakni salah satu ditektur PT Kam and Kam dan orang kepercayaannya.
Barang bukti yang disita diantaranya uang tunai Rp 50 miliar dan Rp 7 miliar, serta uang senilai Rp 122 miliar di rekening yang diblokir dan puluhan mobil.
Sudah ada 26 orang dari berbagai daerah yang melapor, dengan kerugian nervariasi antara Rp 50 juta hingga Rp 180 juta. Sementata yang melapor secara online lebih dari 160 orang.(tim/udi)
Redaksi : Suara Jawa Timur