Gara-gara tega memperkosa seorang gadis berkebutuhan khusus (disabilitas), Jaka Prasetya (50) warga Kecamatan Kunjang, Kediri ditangkap polisi.
Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, Jaka nekat melakukan aksinya di rumah korban saat situasi sedang sepi dan korban sendirian.
Modusnya, tersangka menakuti korban dengan melemparkan batu ke rumah, hingga korban ketakutan dan masuk kamar. Saat itulah, pelaku masuk dan memperkosanya.
AKBP Lukman Cahyono, Kapolres Kediri mengatakan, kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka.
“Korban yang mengalami keterbelakangan mental ini mengaku telah diperkosa oleh tersangka. Lalu, pihak keluarga tidak terima dan melaporkannya ke polisi,” ungkapnya, Selasa (07/01/2019).
Sementara dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku tega memperkosa korban karena sudah bercerai dengan istrinya sejak 4 tahun lalu.
Akibat perbuatannya, Jaka Prasetya (50) yang berprofesi sebagai petani ini dijerat pasal 285 KUHP subsider pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur