Kasus penemuan bayi di kamar mandi putri Ponpes Darul Wayain, Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Magetan, Jawa Timur akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.
Informasi yang dihomoun suarajawatimur.com, pelaku pembuangan Bayi malang pada Sabtu (21/12/19) lalu itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Muhammad Riffai, Kapolres Magetan mengatakan, pelaku berisial AF (20) santriwati ponpes tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“AF sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang juga merupakan ibu bayi sendiri. Statusnya sebagai santri,” ungkapnya, Senin (30/12/2019).
Kata Kapolres, saat ini tersangka sudah ditahan setelah sebelumnya menjalani perawatan medis. Kini kondisinya sudah dinyatakan stabil oleh pihak rumah sakit.
Sementara dari hasil autopsi, bayi laki-laki itu meninggal karena kekurangan oksigen. “Tapi dibekap atau tidak belum jelas, yang jelas memang ada memar di wajah dan hidung,” tambahnya.
Kapolres juga mengatakan, hasil identifikasi tim penydik, pelaku gang belum bersuami ini masuk pondok sekitar 6 bulan lalu dan sudah dalam kondisi hamil. “Pelaku baru masuk ke ponpes 6 bulan lalu. Jadi, dipastikan hamilnya di luar ponpes,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 341 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya
Seperti diketahui, kasus penemuan mayat bayi di kamar mandi putri Ponpes Darul Wayain, Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Magetan, Jawa Timur sempat menghebohkan kalangan Pondok pesantren.
Bayi ditaruh di dalam ember dan ditutupi baju-baju Kotor lalu ditaruh di kamar mandi putri di dalam ponies tersebut.(tim/spo)
Redaksi : Suara Jawa Timur