PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Diperpanjang, Aturan Diperketat, Ini Sanksinya

Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan sebagian Kabupaten Gresik yang harusnya selesai 11 Mei, diperpanjang 14 hari lagi.

Keputusan perpanjangan ini disepakati oleh ketiga kepala daerah. Usai menggelar rapat bersama Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur Sabtu (9/5/2020) sore di Grahadi,

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya juga hadir dalam pertemuan tersebut. Sayangnya, pada saat konferensi pers setelah rapat, Risma sudah tidak ada. Hanya ada Sambari Halim Bupati Gresik dan Nur Ahmad Syaifuddin Plt Bupati Sidoarjo yang duduk mendampingi Khofifah.

“Sama-sama kami telah menyetujui bahwa akan ada perpanjangan PSBB di wilayah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Perpanjangan ini dimulai dari 12 Mei sampai 25 Mei mendatang,” ujar Khofifah.

Ada beberapa evaluasi dari tahap pertama PSBB yang menurut Khofifah sudah dibahas dalam rapat bersama itu. Pertama, kata dia, berkaitan dengan check point di sejumlah titik yang ada di perbatasan wilayah.

“Kemudian ada evaluasi penerapan physical distancing di perusahaan dan pasar. Lalu soal penindakan, kami mungkin akan memberlakukan sejumlah sanksi bagi pelanggar pada tahap kedua PSBB ini,” katanya.

Salah satu sanksi bagi pelanggar PSBB yang sudah dibahas bersama di rapat itu, pelanggar tidak bisa melakukan urusan administrasi izin mengemudi dan surat kendaraan selama beberapa kurun waktu.(tim/pro)

Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : suarasurabaya.net/link Berita asli

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :