Disekap 3 Hari, Pelajar SMA di Pasuruan Diperkosa 5 Kali, Akhirnya Pelaku Diringkus

Tersangka Mustafa (foto : surya.co.id)

Seorang pria asal Pasuruan diringkus polisi karena telah menyekap siswa SMA selama 3 hari dan dipaksa berhubungan seksual hingga 5 kali.

Pelaku diketahui bernama Mustafa (47) warga Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap Polisi setelah menyekap siswa SMA berinisial STN siswa SMA di Pasuruan selama 3 hari.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi pada 23 Februari 2020. Saat itu, STN sedang bersama temannya di alun-alun Bangil.

Kemudian, pelaku Mustafa yang belum mengenal korbannya datang dan bergabung. Lalu, Mustafa menepuk punggung STN hingga akhirnya STN merasa seperti terhipnotis dan mengikuti ketika diajak ke rumah pelaku.

AKP Adrian Wimbarda, Kasatreskrim Polres Pasuruan mengatakan, tepukan tangan yang dilakukan Mustafa adalah hipnotis yang membuat korban tak sadarkan diri.

“Tepukan itu, merupakan guna – guna atau hipnotis dan membuat korban tidak sadarkan diri,” ungkaonya, Selasa (17/3/2020).

Kemudian, korban STN diajak ke rumah pelaku dan disekap selama 3 hari mulai 23 Februari hingga 26 Februari 2020. Korban dilecehkan oleh pelaku Mustafa, dengan cara dicabuli dan disodomin

Saat diperiksa polisi, Mustafa yang juga memiliki nama panggilan Musdalifa ini mengaku, selama tiga hari melakukan hubungan seksual sebanyak lima kali dengan STN.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif motif tersangka melakukan kejahatan tersebut. Apakan karena ada kelainan yang sangat tidak wajar atau motif lainnya.

Polisi menduga, Mustafa memang memiliki kelainan, karena sosok Mustafa terlihat kemayu (lembeng) dan dia mengakui suka dengan laki-laki. Namun polisi masih perlu koordinasi lagi dengan pakar psikologi untuk memeriksa kondisi tersangka sesungguhnya.

Sementara kasus ini terungkap setelah korban disekap tiga hari, lalu diperbolehkan pulang ke rumahnya. Korban trauma hingga akhirnya dipaksa orang tuannya untuk menceritakan apa yang terjadi.

Karena merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polisi, kemudian tersangka ditangkap di rumahnya. Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan barang bukti satu set kartu remi dan satu set kartu lintrik atau kartu yang digunakan untuk menghipnotis korbannya.

Akibat perbuatannya, Mustafa terancam dijerat pasal berlapis diantaranya pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Selain dua pasal tersebut, Mustafa juga bakall dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang pemcabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :